kepada pemilik E-Paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi bebas visa Jepang
Bersama ini kami mohon perhatian kepada seluruh pemegang E-Paspor
yang telah melakukan Registrasi Pra-Keberangkatan untuk Bebas Visa (Visa
Waiver) ke Jepang terhadap hal-hal sebagai berikut:
1.
|
Harap memperhatikan
masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu adalah 3 (tiga) tahun
atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor
kurang dari 3 tahun).
Seperti pada contoh berikut: Registrasi bebas visa dengan E-paspor dilakukan pada tanggal 2 Desember 2014.
|
||||
2.
|
Jika setelah
registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis
masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti
yang disebutkan pada contoh di contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan
registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
|
||||
3.
|
Proses registrasi
bebas visa di Kedubes, Konsulat Jenderal dan Kantor Konsuler Jepang, pada
dasarnya memerlukan waktu 2 (dua) hari kerja, sedangkan proses
registrasi bebas visa di Japan Visa Application Center (JVAC) memerlukan
waktu 5 (lima) hari kerja. Ada kalanya proses registrasi memerlukan waktu
lebih lama. Mohon mempersiapkan waktu secukupnya antara pengajuan registrasi
bebas visa dan waktu keberangkatan ke Jepang.
|
4.
|
Informasi lebih
lanjut, mohon membuka link berikut:
|