BEBAS VISA DENGAN SISTEM REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG E-PASPOR | lowongan kerja magang ke jepang resmi depnaker nonimm terbaru 2022

BEBAS VISA DENGAN SISTEM REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG E-PASPOR

Perhatian
Bagi para pemegang e-paspor, mohon membaca informasi terbaru untuk melakukan registrasi baru maupun regitrasi ulang e-paspor-nya di halaman berikut ini: Prosedur Registrasi Bebas visa (Visa Waiver)
BEBAS VISA DENGAN SISTEM REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG E-PASPOR


Seperti telah disampaikan pada 30 September lalu, bahwa Bebas VISA bagi WNI pemegang e-paspor, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, akan secara aktif diberlakukan mulai 1 Desember 2014.

    Dengan terwujudnya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pariwisata Jepang yang mentargetkan 20 juta wisatawan ke Jepang, sebagai strategi pertumbuhan Jepang, dan utamanya dapat berperan besar dalam upaya mempererat hubungan Jepang-Indonesia.

1.
TARGET
    Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.

2.
BUKTI REGISTRASI BEBAS VISA
    WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Tujuan Perjalanan
:
kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
 
Durasi masa tinggal
:
15 hari
 
Masa berlaku
:
3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
 
Biaya
:
gratis
 
Proses Registrasi
:
2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya)
3.
TATA CARA REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN
(1)

Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
(2)

Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3)

Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4)

Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
4.
PERHATIAN
(1)

WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
(2)

Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3)

WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan.
Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
(4)

Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Informasi Penting Mohon Membuka link berikut :


PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR SESUAI STANDAR ICAO
(SAMPUL)


Content by : Dagangku corps ~lowongan kerja magang ke jepang resmi depnaker nonimm terbaru 2022

you are reading information BEBAS VISA DENGAN SISTEM REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG E-PASPOR which contains about lowongan kerja magang ke jepang resmi depnaker nonimm terbaru 2022 >> Kenshusei.com Magang Jepang : please share this article if it is useful.

Blog, Updated at: January 11, 2019

Petunjuk Pendaftaran Magang Jepang Simak Videonya

This website is protected by DMCA