Prosedur Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) | lowongan kerja magang ke jepang resmi depnaker nonimm terbaru 2022

Prosedur Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)

Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi Warga Negara Indonesia Pemegang e-paspor


1.
Per 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

2.
Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) 
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Tujuan Perjalanan
:
kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
 
Durasi masa tinggal
:
15 hari
 
Masa berlaku
:
3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
 
Biaya
:
gratis
 
Proses Registrasi
:
2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di JVAC.
3.
TATA CARA REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN
(1)

Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
(2)

Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3)

Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4)

Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
4.
PERHATIAN
(1)

WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
(2)

Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3)

Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).

Seperti pada contoh berikut:
Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 2 Desember 2014.
a.
Jika E-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 2 Desember 2017, sebaiknya dia melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.
b.
Jika E-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017, dia dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru-nya.
Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di Kedubes Jepang/ Konjen Jepang/ Kantor Konsulat Jepang/ JVAC.
(4)

Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
(5)

WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan.
Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
(6)

Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Informasi lebih lanjut mohon membuka link berikut :
Informasi Penting bagi pemegang E-Paspor yang telah mengajukan atau memiliki visa waiver ke Jepang
BEBAS VISA DENGAN SISTEM REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG E-PASPOR

Perbedaan Paspor Biasa dan e-paspor sesuai standar ICAO (sampul)


epasport bebas visa ke jepangpaspor biasa ke jepang

Content by : Dagangku corps ~lowongan kerja magang ke jepang resmi depnaker nonimm terbaru 2022

you are reading information Prosedur Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) which contains about lowongan kerja magang ke jepang resmi depnaker nonimm terbaru 2022 >> Kenshusei.com Magang Jepang : please share this article if it is useful.

Blog, Updated at: January 11, 2019

Petunjuk Pendaftaran Magang Jepang Simak Videonya

This website is protected by DMCA